Sidang putusan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara Armor Toreador (25 tahun) dan istrinya, Cut Intan Nabila (23 tahun), digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Infonya disampaikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, pada Selasa (7 Januari 2025).
Rincian Sidang:
-
Tempat: PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
-
Keputusan mengenai keterbukaan sidang: Tergantung pada keputusan majelis hakim, apakah sidang akan berlangsung terbuka untuk umum atau tertutup.
-
Kesiapan pihak terkait: Pengacara Armor, Irawansyah, menyatakan siap menghadapi vonis. Mereka memohon doa untuk mendapatkan keputusan terbaik.
Tuntutan dan Penetapan Tersangka:
-
Tuntutan sebelumnya: Pada sidang sebelumnya, Jaksa menuntut Armor dengan hukuman 6 tahun penjara.
-
Peristiwa Viral: Kasus tersebut mencuat setelah video tindakan kekerasan dari Armor kepada Cut Intan beredar di media sosial.
Penetapan Tersangka:
-
Tindakan Hukum: Armor ditangkap oleh Polres Bogor atas laporan dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila, yang juga seorang selebgram.
-
Jeratan Hukum: Ia dijerat dengan pasal KDRT dan penganiayaan.
Catatan: Informasi mengenai hasil vonis dari sidang tersebut belum disampaikan dalam kutipan tersebut.